CIC: Tan Paulin Penjual Batu Bara Ilegal, Petinggi Mabes Polri Terlibat

* Buntut Pengakuan Ismail Bolong CIC Siapkan Laporan Investigasi ke KPK

Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang SS. (Dok CIC)

PenajamNews.com, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Corruption Investigation Cimmiitter (CIC) membenarkan pengusaha Tan Paulin terlibat dalam konsorsium pengusahaan tambang batu bara ilegal yang melibatkan oknum di Mabes Polri. Dalam waktu dekat, lembaga itu akan menyampaikan hasil investigasinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Saya sangat mengenal Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah dikumpulkan (dari tambang ilegal). Lalu Tan Paulin menjual batu bara itu. Hal itu telah dilakukan sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus 2021. Aktivitas itu juga melibatkan oknum dari Mabes Polri,” kata Ketua Umum DPP CIC, Raden Bambang, SS, dalam siaran pers yang dikirimkan ke PenajamNews.com, Selasa, 15/11/2022.

Raden Bambang SS, menegaskan pihaknya telah melakukan investigasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur terkait kasus tambang batu bara ilegal yang viral usai pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. ”Diketahui, Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat dari Mabes Polri. Ada dana koordinasi yang mengalir setiap bulan dari kegiatan ilegal tersebut,” ucapnya.

Aiptu (Purn) Ismail Bolong. (Dok CIC)

Ia membenarkan pengakuan Ismail Bolong (yang kemudian dibantah lewat video) tentang kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yakni di daerah Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), wilayah hukum Polres Bontang. Tambang itu beroperasi sejak Juli 2020 sampai November 2021. ”CIC telah melakukan investigasi serta mengumpulkan data tambang ilegal. Jelas, oknum Polri terlibat. Itu yang mendorong kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan penelusuran kami ke KPK, sehingga kasus ini dapat diungkap pihak KPK,” ujar Bambang.

Pegiat anti korupsi itu menjelaskan, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi. Saat berkoordinasi, Ismail Bolong memberikan bantuan sebesar Rp200 juta. Pemberian bantuan itu dilakukan di ruangan Kasat Reskrim Bontang (AKP Asriadi) pada Agustus 2021.

Jumlah ‘dana koordinasi’ yang diberikan setiap satu bulan mencapai Rp5 miliar. Dana itu diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Dana kordinasi itu, kata Bambang, sesuai dengan informasi yang diterima, pembagiannya Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Pejabat yang terakhir disebut kemudian membagi ke pihak lain, namun jumlah dan penerima belum diketahui.

Dalam sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), CIC menyebut terdapat keterangan Ismail Bolong. Keterangan itu terdapat pada halaman 24 yang isinya ‘uang koordinasi’ diberikan secara rutin kepada pejabat di Mabes Polri. Antara lain, ada dugaan dana tersebut mengalir ke Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Jumlah ‘dana koordinasi’ yang diberikan setiap satu bulan mencapai Rp5 miliar. Dana itu diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat. Dana kordinasi itu, kata Bambang, sesuai dengan informasi yang diterima, pembagiannya Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Pejabat yang terakhir disebut kemudian membagi ke pihak lain, namun jumlah dan penerima belum diketahui.

Sebagai lembaga anti korupsi, CIC telah menemukan fakta-fakta pidana korupsi itu di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Di kawasan sekitar terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP). Tambang batu bara ilegal di wilayah itu masih beroperasi tanpa ada upaya penegakan hukum karena dilindungi oknum penegak hukum.

Salah satu fakta yang ditemukan CIC, yakni adanya kedekatan pengusaha tambang batu bara ilegal, yakni Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur dan Pejabat di Mabes Polri. ”Saya minta KPK segera mengusut tuntas kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim, dan KPK jangan kasih ruang bagi para koruptor, karena koruptor musuh terbesar bangsa dan negara ini,” pungkasnya.

DPR Bakal Panggil Tan Paulin

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR dari fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan video pengakuan Ismail Bolong ihwal bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur perlu diusut lebih jauh. Dia mengatakan Komisi VII DPR bakal memanggil pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Menteri ESDM Arifin Tasrif serta pengusaha bernama Tan Paulin.

”Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum,” kata Adian, Jumat (11/11/2022).

Pada Januari 2022 lalu, nama Tan Paulin sempat disebut-sebut dalam rapat antara DPR dengan Menteri ESDM. Kala itu, anggota Komisi VII Muhammad Nasir menyebut ada penambangan ilegal yang melibatkan Tan Paulin. Menurut Adian, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk mengusut lebih jauh praktik penambangan ilegal tersebut.

(Redaksi)