* Tidak Ada Toleransi Terhadap Eksploitasi PMI
PenajamNews.com, BATAM – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Beny Rhamdani, memerintahkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Provinsi Kepulauan Riau melaporkan kasus pemerasan dan pelecehan terhadap PMI di Pelabuhan Batam Centre. BP2MI menyatakan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi PMI.
”Saya sudah perintahkan Kepala UPT BP2MI Kepulauan Riau untuk melaporkan kasus (pemerasan dan pelecehan PMI) ini ke Kapolda Kepri. Perlu saya tegaskan, bahwa tidak ada toleransi dalam kasus pemerasan dan pelecehan PMI, baik oleh petugas, maupun orang yang memanfaatkan PMI di pelabuhan,” ucap Beny Rhamdani kepada PenajamNews.com, di Batam, Selasa, 1/3/2022.
Perintah lapor ke polisi di Polda Kepri disampaikan Kepala BP2MI kepada jajaran BP2MI di Kepri terkait adanya temuan PMI yang diperas dan dilecehkan di Pelabuhan Batam Centre, Batam beberapa waktu lalu. Tindakan serupa diduga dilakukan oleh para petugas dan orang yang diduga kerjasama dengan jaringan penyalur PMI di pelabuhan Batam Centre.
”Siapapun (termasuk petugas BP2MI) tidak dapat dibiarkan memanfaatkan PMI.”
Beberapa waktu lalu, Beny Rhamdani melakukan inspeksi mendadak ke Pulau Batam. Dalam inspeksi itu, Beny memerintahkan jajaran UPT BP2MI Kepulauan Riau untuk membersihkan aparat internal dari tindakan eksploitasi PMI. ”Siapapun (termasuk petugas BP2MI) tidak dapat dibiarkan memanfaatkan PMI,” tegas Beny.
Terkait dengan instruksi Kepala BP2MI, Kepala UPT BP2MI Kepulauan Riau, Mangiring Hasoloan Sinaga, mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Barelang dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau. ”Kami telah berkoordinasi pada tanggal 24 Februari 2022 yang lalu, untuk mengusut para pelaku yang memeras dan melecehkan PMI dari Batam, khususnya Batam Centre,” ucap Mangiring.
Jajaran petugas UPT BP2MI Kepri, kata Mangiring, telah diperiksa dengan seksama dan tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum BP2MI. ”Ada 9 petugas yang kami tempatkan di Pos BP2MI di Batam, dan selalu kami lakukan rotasi agar menghindari adanya kemungkinan kolusi dengan pelaku pemerasan PMI. Saya pastikan tidak ada oknum BP2MI,” tegas Mangiring.
Sebelumnya dikabarkan, para PMI yang berangkat dari Pelabuhan Batam Centre diperas hingga Rp8 juta oleh oknum petugas. Bukan saja diperas, mereka juga diintimidasi dan mendapatkan pelecehan fisik yang membuat PMI merasa kehilangan harga diri sebagai wanita. Pekerja Migran Indonesia yang diperas dan dilecehkan, saat menunggu pemberangkatan di Pelabuhan Feri Batam Centre.
Seorang PMI, menuturkan sebagai perempuan diperlakukan seperti itu, (dirogoh-rogoh di bagian bokongnya, membuat perasaan wanita kehilangan harga diri. ”Belum lagi dipersulit untuk berangkat dengan tujuan meminta uang. Untung saja bos-nya di Malaysia mengirim uang untuk membayar biaya yang diminta. Bukan sedikit, untuk membayar Rp8 juta, berapa bulan kita harus bekerja,” tutur seorang PMI.
Sekretaris Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau, Reinhard Simanjuntak mengakui fakta yang dialami oleh PMI, yakni diperas dan menjadi korban pelecehan, merupakan peristiwa yang sering terjadi. ”Kami menyayangkan peristiwa seperti itu selalu terjadi dan tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi PMI,” ucap Reinhard.
Derita para PMI itu sangat menyakitkan, sebab mereka mendapat gaji sekitar RM1.100 per bulan (setara dengan Rp3.500.000). Tetapi untuk biaya paspor, visa, pelatihan dan berbagai kebutuhan lain untuk keberangkatan PMI yang mencapai puluhan juta rupiah, harus dipenuhi. Belum lagi pemerasan yang dilakukan oknum di pelabuhan.
PMI mengaku gaji rekan-rekannya yang bekerja di Malaysia dipotong hingga selama 6 bulan tidak mendapat gaji. Gaji itu dibayarkan oleh majikan di Malaysia untuk menutupi besarnya biasa yang mesti dibayarkan sebelum berangkat ke Malaysia.
Banyaknya biaya yang harus dipenuhi PMI, hingga 6 bulan tanpa menerima gaji di Malaysia, bukan pengalaman yang paling berat. Bagi PMI yang memiliki agen di Indonesia, menurut Tu, bahkan dipotong gajinya hingga 8 bulan di Malaysia untuk menutupi biaya yang mesti dipenuhi di Baang tam serta leluasanya oknum memeras PMI di Pelabuhan Batam Centre.
(Redaksi)













