BC Batam Gagalkan Penyelundupan Tas dan Elektronik

* Ditangkap di Perairan Batuampar

Kapal patroli Bea Cukai Kantor Pelayanan Batam BC-20007, saat melakukan penangkapan kapal penyelundup pekan lalu. (Istimewa)

PenajamNews.com, BATAM – Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan kayu dan berbagai macam tas, pakaian, dan barang elektronik baru dan bekas. Barang-barang itu umumnya berasal dari Singapura dan akan dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia.

Penangkapan dilakukan, menyusul gagalnya pihak pengangkut menunjukkan dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan kapal patroli Bea Cukai, di wilayah perairan Batu Ampar pada, Kamis, (8/9/2022). Total nilai barang yang ditangkap ditaksir mencapai Rp. 450.460.000

”Penangkapan dilakukan pada pukul 09.00 WIB Rabu, pekan lalu (7/9/2022), dengan menggunakan kapal kayu. Saat ini telah dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncang,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, kepada media.

Muatan kapal itu, selain kayu, juga berbagai macam barang. Antara lain tas dari berbagai merk, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi. Umumnya merupakan barang bekas. Barangbarang itu diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Rizki Baidillah memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut. BC Batam, katanya telah mencurigai penyelundup pada Rabu, (7/9/2022) lalu. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat, bahwa ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.

”Satgas patroli laut langsung menuju lokasi. Dan pukul 01.00 Wib, besoknya, Kamis (8/9/202), kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 ABK (Anak Buah Kapal) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ucap Rizki.

Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. ”Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki. Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7/9/2022, Satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan McGobar Batu Ampar.

”Satgas patroli laut langsung menuju lokasi. Dan pukul 01.00 Wib, besoknya, Kamis (8/9/202), kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 ABK (Anak Buah Kapal) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ucap Rizki.

”Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007,” jelas Rizki. Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.

Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp450.460.000. Pukul 09.00 WIB, kata Rizki, kapal kayu itu dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjunguncan. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Hingga kini BC Batam masih terus mendalami aksi penyelundupan itu. ”Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,” jelas Rizki.

(Redaksi)