Aksi Warga Adang Pembangunan PT KAMMI Disinyalir Dapat Dukungan Dari Kepala BP Batam

* Kuat Indikasi BP Batam Turut Menghalangi Pembangunan

Kuasa Hukum PT KAMMY Mitra Indo, Nasib Siahaan, SH, (kedua dari kanan), saat melaporkan aksi pengadangan yang dilakukan sekelompok orang di Sei Nayon, Bengkong, Batam. (Istimewa)

PenajamNews.com, BATAM – Rencana pembongkaran 22 unit rumah toko (ruko) tak berizin di atas lahan milik PT KAMMY Mitra Indo di Sei Nayon, diadang ratusan warga di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis, 1/12/2022. Aksi itu direncanakan warga usai melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi.

”Kami kecewa dengan sikap dan tindakan dari pimpinan BP Batam dalam kasus di Sei Nayon. Klien kami PT KAMMY telah menyelesaikan kewajiban untuk membantu pemindahan warga yang rumahnya berada di lokasi PT KAMMY, namun saat melanjutkan pembangunan, warga melakukan aksi, yang menurut informasi dari warga sendiri, mereka telah membahas aksi itu bersama Kepala BP Batam,” kata Kuasa Hukum PT KAMMY Mitra Indo, Nasib Siahaan, SH, kepada PenajamNews.com, Jumat, 2/12/2022.

Nasib Siahaan menunjukkan bukti dukungan aksi itu dalam bentuk Notulen Rapat Warga. Dalam notulen yang ditandatangani oleh Ketua RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RW XII Bengkong, Batam, pada 8 November 2022, dinyatakan bahwa Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, memerintahkan Direktur Lahan, Ilham Eka Hartawan, agar memerintahkan Direktur Pengamanan (Dirpam) BP Batam, untuk membongkar pagar di lokasi PT KAMMY Mitra Indo, Sei Nayon, Bengkong, Batam.

Notulen Rapat Ketua RT dan Ketua RW perwakilan warga yang berisi pernyataan ancaman aksi. (PenajamNews)

Selain adanya notulen rapat, warga menunjukkan foto pertemuan dengan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang dilakukan pada 3 November 2022. Dalam pertemuan itu, pimpinan BP Batam telah merestui aksi yang dilakukan warga untuk mencegah pembangunan yang dilakukan PT KAMMY Mitra Indo, meski diakui perusahaan itu telah memiliki alokasi resmi berupa dokumen dan peta lokasi (PL) yang diterbitkan BP Batam.

”Apakah BP Batam tidak ada niat yang sungguh-sungguh untuk mendukung investasi di Batam? Sebab kenyataannya warga diadu-domba dengan pengusaha dan menimbulkan konflik berkepanjangan yang pada akhirnya memperburuk dunia investasi. Klien kami telah memiliki dokumen sah untuk mengelola lahan, dan, BP Batam memberi deadline untuk membangun, tetapi di sisi lain, warga dibiarkan melakukan aksi penolakan,” ucap Nasib Siahaan dengan nada kecewa.

”Apakah BP Batam tidak ada niat yang sungguh-sungguh untuk mendukung investasi di Batam? Sebab kenyataannya warga diadu-domba dengan pengusaha dan menimbulkan konflik berkepanjangan yang pada akhirnya memperburuk dunia investasi. Klien kami telah memiliki dokumen sah untuk mengelola lahan, dan, BP Batam memberi deadline untuk membangun, tetapi di sisi lain, warga dibiarkan melakukan aksi penolakan,” ucap Nasib Siahaan dengan nada kecewa.

Sebelumnya, Kamis, 1/12/2022, terjadi konflik massa yang melibatkan ratusan warga dan pengamanan PT KAMMY, yang nyaris memakan korban luka. Pasalnya, karyawan PT KAMMY yang sedang melakukan tugasnya melanjutkan pembangunan di lahan yang telah diperolehnya dari BP Batam, didatangi dan dihalangi warga. Di atas lahan terlihat ada pagar seng, serta 22 ruko yang dinyatakan tidak memiliki legalitas.

Direktur Utama PT KAMMY Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin SE MM, menyatakan kekecewaannya menyaksikan munculnya ratusan warga melakukan aksi dengan narasi meminta pengosongan lahan milik perusahaannya. ”Kami memiliki legalitas atas lahan tersebut, dikeluarkan oleh BP Batam, rencana kami mau membangun, tetapi terhalang akibat aksi,” kata Izzy Samsu Marsin SE MM.

Aksi Warga Sei Nayon, Bengkong, Batam, yang menolak pembangunan di lahan PT KAMMY. (PenajamNews)
Nayon, Bengkong, Batam, yang menolak pembangunan di lahan PT KAMMY. (PenajamNews)
Nayon, Bengkong, Batam, yang menolak pembangunan di lahan PT KAMMY. (PenajamNews)
Nayon, Bengkong, Batam, yang menolak pembangunan di lahan PT KAMMY. (PenajamNews)

Menurut Izzy Marsin, sebelum melakukan pengosongan lahan, mereka telah meneliti (criss check) ke BP Batam, ke lapangan dan pihak terkait, tentang ruko dan sikap warga. Semuanya, kata Izzy, telah dikoordinasikan dengan baik dan warga yang menguasai lahan sebelumnya telah diselesaikan dengan baik.

”Semua warga yang mengaku pemilik kapling telah didata dan telah menyerahkan dasar kepemilikannya. Selanjutnya, untuk warga yang sudah mendiami lahan, kami berikan ganti rugi, bahkan ganti untung sesuai dengan Perka (Peraturan Kepala) BP Batam, nomor 20 tahun 2020, tentang ganti rugi lahan serta jumlah yang diatur,” jelas Izzy.

Terhadap masalah itu, PT KAMMY Mitra Indo sebagai pemilik lahan meminta polisi untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap pihak yang mencoba menghalangi perusahaan untuk melakukan pemagaran di atas lahan. Dikabarkan pemanggilan untuk dimintai keterangan sudah terlaksana di Polresta Barelang Batam.

Warga Dibenturkan

Dikutip dari IDNews.id, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, menyebut konflik antar warga dan pemilik lahan di Sei Nayon, Bengkong, Batam, terkesan dibenturkan. Seharusnya lahan itu telah bersih dari masalah setelah dialokasikan kepada investor, namun kenyataannya berbuntut konflik.

”Aksi seperti itu (konflik ratusan warga dengan pekerja perusahaan), dengan menggunakan orang-orang utusan (preman) sudah tidak jamannya lagi. Seharusnya gesekan antara warga dengan pola-pola menggunakan utusan perusahaan ini harus dihindari. Yang saya lihat di sini adalah, pemerintah dalam hal ini BP Batam tidak bisa bersikap tegas dalam mengalokasian lahan,” katanya.

Untuk itu, saya meminta kepada aparat kepolisian untuk bisa memproses dan menindak tegas aksi-aksi pidana itu. Karena, menurut Nuryanto, kasus itu telah memakan korban. Kemudian, menurutnya, seharusnya pengalokasian lahan sudah dalam posisi ‘clear and clean.’ Sehingga memudahkan investor yang akan mengelola lahan tersebut, dan bisa bekerja tanpa harus adanya perdebatan hingga penolakan dari warga di lokasi.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Istimewa)

Dengan ketidak tegasan ini, kata Nuryanto, terkesan (BP Batam) ‘mengadu’ warga dengan pihak investor melalui orang-orang utusannya. Sehingga terjadi gesekan dilapangan. ”Ini secara atidak langsung kita membiarkan masyarakat menyelesaikan permasalahan mereka sendiri. Jadinya begini. Dan hal ini harus dihindari. Sehingga tidak ada gesekan warga,” jelas Nuryanto.

Untuk kepentingan konfirmasi masalah ini ke BP Batam, PenajamNews menghubungi Head Bureau for Public Relations, Promotion and Protocol BP Batam, Ariastuty Sirait. Media ini meminta alasan mengapa ada perintah Kepala BP Batam untuk membongkar pagar pembatas yang biasa dilakukan saat membangun satu area. Serta, apakah benar Kepala BP Batam merestui aksi warga Sei Nayon, Bengkong, Batam, untuk mengadang pembangunan yang dilakukan PT KAMMY Mitra Indo.

Namun setelah ditunggu beberapa lama, hingga berita ini diturunkan, Ariastuty tidak memberi jawaban, selain menyampaikan pesan: ”Saya cek dulu.” Sementara menunggu, konflik di lokasi Sei Nayon, Bengkong, Batam, terus mengancam rencana pembangunan yang telah dibuat penerima alokasi lahan PT KAMMY Mitra Indo.

(Redaksi)