Sejumlah Pihak Menyayangkan Ombudsman Tak Paham Inpres 5/2020

* Ketidak-pahaman Timbulkan Hambatan Pada Program Ekosistem Logistik Nasional

Ketua Barikade '98 Kepri, Rahmad Kurniawan, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, dan Wakil Ketua Bidang Investigasi GN-PK Kepri, Arief Rachman Bangun. (PenajamNews)

PenajamNews.com, BATAM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kepulauan Riau menyayangkan ada instansi negara, salah satunya Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau, tidak memahami Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dampaknya, kolaborasi layanan pemerintah dengan platform pelaku usaha di bidang logistik tidak terjadi akibat ego sektoral dan perilaku ingin ‘dilayani.’

”Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah menerapkan National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menciptakan suatu hubungan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang atau diangkut lanjut. Artinya, jika semua perizinan telah sesuai dengan persyaratan, tidak ada lagi alasan untuk menghambat penempatan di gudang atau pergerakan logistik,” kata Ketua DPW Barikade 98, Rahmad Kurniawan, kepada PenajamNews.com, Jumat, 2/9/2022.

MT Tutuk GT 7463 yang berada di area Floating Storage Unit (FSU) Batuampar, Batam. (BinPers1)

Pernyataan itu disampaikan Rahmad Kurniawan sebagai Ketua Barikade 98 Kepri yang memiliki konsentrasi di bidang peningkatan usaha dan bisnis di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone-FTZ). Salah satu contoh, katanya, ketidak-pahaman para pengambil kebijakan di kementerian/lembaga (K/L) terkait dengan Floating Storage Unit (FSU) Batuampar, Batam. ”FSU merupakan pergudangan (sementara) di atas laut yang belum terhitung masuk ke daerah pabean karena beberapa sebab, misalnya barang tersebut masih akan diangkut lanjut ke negara tujuan. Perlakuannya tidak dapat disamakan dengan impor karena FSU itu masih dianggap di luar pabean,” jelas Rahmad.

Faktanya, kata Rahmad, dalam satu kasus yang menimpa PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (Jaticatur), barang angkut lanjut yang disimpan sementara di FSU, oleh pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Batam dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diperiksa apakah mengandung limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). ”Apa urusan KSOP melaporkan barang yang hendak diangkut lanjut ke negara lain, sementara sebelumnya, KSOP sendiri bersama Bea Cukai telah mengeluarkan clearence terhadap barang tersebut,” tegas Rahmad.

Lagat Siadari sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, menurut Ketua Bidang Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Dewan Perwakilan Provinsi (DPP) Kepulauan Riau, Arief Rachman Bangun, tidak memahami FSU, serta tidak memahami apa arti transportasi logistik angkut lanjut. ”Barang yang berada di FSU yang dipersoalkan oleh pegiat lingkungan, merupakan barang ‘angkut lanjut’ menunggu kapal pengangkut. Kapal pengangkut logistik dalam dunia usaha, tentu harus menyesuaikan volume logistik dan kapasitas angkutan kapal. Jika dinilai telah siap untuk diangkut, maka barang itu harus diangkut, karena, memang barang yang dipermasalahkan itu adalah barang untuk diangkut lanjut ke negara lain. Apa urusannya dengan pegiat lingkungan, kecuali ada pencemaran,” jelas Arief Rachman Bangun.

Dia menjelaskan hanya ada lima kementerian yang dilibatkan dalam transaksi dan interaksi perizinan di pelabuhan. Kelima kementerian itu, kata Rahmad, adalah: (1) Kementerian Perhubungan, (2) Kementerian Perdagangan, (3) Kementerian Perindustrian, (4) Kementerian Dalam Negeri. Semua itu dilakukan melalui National Single Window (NSW), serta (5) Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai. ”Jika kementerian atau lembaga yang terkait tersebut telah mengeluarkan persetujuan (clearance), maka tidak ada kaitan dengan K/L lain, seperti KLHK.

Sebelumnya, Staf Ahli Menko Maritim Bidang Manajeman Konektivitas, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan agar semua kementerian dan lembaga terkait dengan pelabuhan agar memahami BLE (Batam Logistik Ekosistem) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. ”Ketika kita dorong BLE ini, pendekatannya adalah agar semua layanan di K/L berperan. Di antaranya BP (Badan Pengusahaan) Batam, KSOP khusus Batam, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Imigrasi (Kelas I Khusus TPI) Batam, serta Balai Karantina Pertanian (Kelas I) Batam secara online. Namun dalam prosesnya ada kendala juga, dan salah satu penyebabnya karena masing-masing K/L tidak serentak menerapkan sistem ini. Artinya masih berproses. Tetapi arahnya harus ke-digitalisasi layanan secara on-line,” jelas Sahat Manaor Panggabean.

Tidak Memahami Inpres 5 Tahun 2020

Sangat disayangkan pejabat di lembaga negara tidak memahami Inpres 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Pejabat yang dimaksud, yakni Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, menyebut ada dugaan ditemukannya Limbah B3 di FSU, sehingga jika KLHK dapat membuktikan dugaan itu, maka Ombudsman Kepri mengusulkan agar segera dilakukan re-ekspor.

”Korporasi sabar saja menunggu proses (pemeriksaan kandungan minyak Fuel Oil yang hendak diangkut lanjut dan kini masih berada di FSU menyusul penyegelan yang dilakukan KLHK)-nya. Kalau benar jangan takut, kalau salah ‘kan paling di re-eksport ulang limbah itu. Kalau semua beralasan percepatan investasi tapi melanggar hukum nasional, ya, rusak negara ini,” tutur Lagat Siadari.

Lagat Siadari sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, menurut Ketua Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Kepri, Arief Rachman Bangun, tidak memahami FSU, serta tidak memahami apa arti transportasi logistik angkut lanjut. ”Barang yang berada di FSU yang dipersoalkan oleh pegiat lingkungan, merupakan barang ‘angkut lanjut’ menunggu kapal pengangkut. Kapal pengangkut logistik dalam dunia usaha, tentu harus menyesuaikan volume logistik dan kapasitas angkutan kapal. Jika dinilai telah siap untuk diangkut, maka barang itu harus diangkut, karena, memang barang yang dipermasalahkan itu adalah barang untuk diangkut lanjut ke negara lain. Apa urusannya dengan pegiat lingkungan, kecuali ada pencemaran,” jelas Arief Rachman Bangun.

Ketidak-pahaman Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri serta instansi lain yang turut campur tangan dalam kasus FSU itu, kata Arief Rachman, menghambat dunia usaha. Di Malaysia, menurutnya, operasional FSU menghasilkan banyak devisa bagi pemerintah. ”Kami dengar, pengelolaan FSU yang berada di Batuampar telah berhasil meningkatkan pendapatan berupa PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) puluhan miliar lewat Badan Usaha Pelabuhan BP Batam. Apakah devisa itu tidak dianggap penting dalam meningkatkan pendapatan,” ucap Arief Rachman.

PPNS KLHK menaiki kapal MT Tutuk. (PenajamNews)

Ironisnya, Lagat Siadari sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Kepri, menyamakan masalah penimbunan minyak (Fuel Oil) di FSU milik PT Jaticatur dengan kasus impor kondom bekas yang masuk ke Batam beberapa waktu lalu. ”Udah banyak kasus beginian (impor limbah). Masih ingat kasus bawa kondom bekas dari Singapura via Eropa puluhan kontainer? Tahun 2020 PT Wirajaya mengimpor plastik bekas yang akan dijadilan bahan baku pabrik plastik di Punggur. Sekitar 80 kontainer dari Singapura masuk. Rupanya puluhan kontainer itu terindikasi tercampur limbah B3. Masih banyak lagi peristiwa dengan banyak modus membawa limbah B3 masuk Batam. Makanya kami terus awasi instansi terkait agar kerja jangan tidur,” jelas Lagat Siadari.

Menurut Arief Rachman, kasus yang dijadikan contoh oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri itu, tidak sesuai sama sekali. ”Di sinilah letak ketidak-pahaman Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri terhadap Inpres nomor 5 tahun 2020, khususnya keberadaan FSU sebagai tempat penimbunan yang bukan ditetapkan sebagai tempat penimbunan sementara sesuai dengan peraturan (zona pabean),” jelas Arief Rachman.

Kasus masuknya limbah ke wilayah sebuah perusahaan, menurut Arief Rachman adalah impor. Barang yang didatangkan dari luar negeri, memang tujuan akhirnya Batam sebagai bagian dari wilayah pabean. Tetapi barang yang ditimbun di FSU dengan keterangan angkut lanjut, adalah barang yang bertujuan diangkut ke luar negeri, dan keberadaannya di FSU belum terhitung masuk ke wilayah pabean. ”Memang, tujuannya bukan untuk dibawa ke dalam negeri, atau Pulau Batam. Tetapi hendak dibawa ke luar negeri sebagai negara tujuan. Jadi, tidak ada kaitan dengan KLHK,” pungkas Arief Rachman.

(Redaksi)